Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Mundial2010hoy Uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan bisa memperpanjang STNK.

Kebijakan ini di lakukan di DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu memang harus sudah di uji emisi dan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan, Tutup Asep.

Kebijakan ini baru akan di terapkan pada kendaraan roda empat. Menurutnya, kendaraan roda empat itu harus lulus uji emisi dulu untuk memperpanjang STNK.

Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hal ini di ungkapkan untuk perpanjang STNK kedepannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat saja semuanya harus sudah lulus uji emisi, Baru bisa perpanjang STNK, Ujarnya.

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2022 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi maka ada sanksinya, salah satunya sanksi tilang. Namun kejelasan sansi tilang ini terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu di undur.

Adapum sasaran ini dilakukan untuk yang meliputi mobil penumpang perseorangan yaitu mobil private dan sepeda motor. Hal ini dilakukan untuk ketertiban dan untuk memulihkan perkonomian Pajak Daerah .

Gimana menurut kalian ini ? semua ini tentang pajak yah untuk mendapatkan pemulihan pendapatan daerah karna saat pedami covid-19 ini ya..